Berapa Banyak yang Terkena Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?


Berapa Banyak yang Terkena Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan? Rating : 0/ 5 ( 0 )
Wacana mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus bergulir. Berbagai pihak terus memberikan respon positif maupun negatif mengenai rencana pemerintah yang satu ini. Maklum saja, sejak program JKN BPJS Kesehatan diberlakukan hingga sekarang, selalu saja menuai kontroversi.

Meski dipastikan akan mendapatkan penolakan keras dari berbagai pihak, tetapi pemerintah memastikan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan terus berjalan. Mulai tanggal 1 Januari 2020, mau tak mau iuran BPJS Kesehatan sudah memakai tarif baru.


Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan terasa dampaknya kepada para peserta JKN dari kelompok non PBI (bukan Penerima Bantuan Iuran). Lalu berapakah jumlah peserta BPJS Kesehatan yang akan terkena dampak kenaikan iuran?

Berapa Banyak Peserta Program JKN BPJS Kesehatan?

Peserta BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia mencapai 223,3 juta jiwa, dan peserta non-PBI adalah 82,9 juta. Peserta non PBI masih dibagi lagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:

  1. Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah sebanyak 17,5 juta jiwa
  2. Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha sebanyak 34,1 juta jiwa
  3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 32,5 juta jiwa
  4. Peserta Bukan Pekerja (BP) sebanyak 5,1 juta jiwa
Dari data di atas, dapat kita ketahui bahwa peserta non PBI yang terbanyak adalah dari kategori PPU badan usaha alias karyawan. Sedangkan, saat ini iuran BPJS Kesehatan seorang karyawan besarnya adalah 5 persen dari gaji pokok.

Besaran iuran 5 persen tersebut dengan rincian 4 persen dibayar oleh perusahaan dan 1 persen ditanggung oleh si karyawan. Bila pemerintah merencanakan kenaikan iuran JKN BPJS Kesehatan sebesar 100% (dua kali lipat) maka kenaikan ini akan sangat dirasakan oleh Badan Usaha yang membayarkan 4 persen iuran karyawan.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Baru


Sesuai anjuran Menkeu Sri Mulyani, iuran JKN BPJS Kesehatan akan naik 100% untuk kategori BPJS Mandiri. Adapun rincian kenaikan adalah sebagai berikut: Peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000, peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Lalu, pemerintah juga mengusulkan kenaikan peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Akan tetapi, usulan itu ditolak DPR dengan alasan pemerintah masih perlu membenahi data peserta yang karut-marut.

Defisit BPJS Kesehatan Capai 77,9 T di tahun 2024

Menurut pemerintah, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih berada di bawah standar sehingga menjadi salah satu penyebab defisit di tubuh BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris bahkan menyatakan bila defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024 kalau iuran tidak dinaikkan.

Meski sudah dipaparkan dalam rapat bersama anggota DPR, usulan pemerintah tersebut masih belum disambut oleh para anggota dewan. Anggota DPR Komisi XI Didi Irawadi merasa pemerintah harus mencari cara lain selain menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga: Berapa Banyak yang Terkena Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?

Daripada Pindahkan Ibu Kota, Lebih Baik Dananya untuk Atasi Defisit BPJS Kesehatan

DPR khawatir bila rencana pemerintah tersebut akan membebani rakyat bawah. Anggota Komisi XI dari fraksi PPP Elviana menyatakan keheranannya atas rencana pemerintah tersebut. Menurutnya rakyat sudah cukup terbebani dengan harga kebutuhan sehari-hari seperti listrik hingga BBM.

Menurut Elviana, daripada menghabiskan anggaran untuk memindahkan ibu kota, lebih baik mengurusi masalah defisit BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Loading...

Ingin Punya Kartu Kredit?

Pilih Kartu Kredit Dari Bank Yang Kamu Mau

Komentar untuk Berapa Banyak yang Terkena Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan?

Artikel Terkait